Konsep Habitus dalam Teori Praktik Sosial Pierre Bourdieu

Arifah Rizqi Ramadhani

Teori Sosiologi Modern A

Prodi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Konsep Habitus dalam Teori Praktik Sosial Pierre Bourdieu

 


Pierre Felix Bourdieu, seorang pemikir asal Prancis yang lahir pada tanggal 1 Agustus 1930 di sebuah desa kecil bernama Denguin, wilayah Pyrenees, Atlantiques, di selatan Prancis. Bourdieu merupakan anak seorang petugas pos yang berhasil menempuh pendidikan di Ecole Normale Superieure (ENS)- sebuah kampus elite yang terkenal prestisius di Paris. Dari sana, Bourdieu mulai tertarik mempelajari filsafat. Dan dari pengalaman pribadinya selama menjadi mahasiswa di perguruan tinggi elite Ecole Normale Superieure (ENS), Bourdieu berhasil membentuk cara berpikirnya serta menciptakan beberapa karya atau konsep, salah satunya konsep habitus. Hal ini dikarenakan perubahan habit Bourdieu- yang terbiasa hidup sederhana harus dipaksa membaur dengan mahasiswa beserta lingkungan kampus yang borjuis.

Dalam pengembangan ide dan pemikirannya, Bourdieu dipengaruhi banyak sekali tokoh-tokoh hebat diantaranya Max Weber tentang dominasi dan sistem simbolik, Karl Marx tentang pemahaman masyarakat dan hubungan sosial, Emile Durkheim dengan perantara Marcel Mauss dan Claude Levi-Strauss, Bourdieu mempelajari gaya strukturalis dalam struktur sosial, dan Ludwig Wittgeinstein tentang rule-following (mengikuti aturan). Tokoh lainnya yang mempengaruhi Bourdieu yaitu Maurice Marleau-Ponty, Edmund Hurserl, Georges Canguilhem, Gaston Bachelard, dan Norbert Elias.

Teori praktik- istilah lainnya teori gado-gado atau teori structural konstruktif yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu merupakan campuran dari teori yang berpusat pada agen atau aktor dengan teori dari penjelasan yang menekankan pada struktur dalam membentuk kehidupan sosial. Dalam teori praktik terdapat konsep penting, salah satunya Habitus. Saya mengenal konsep habitus setelah membaca “Pierre Bourdeu: Key Concepts” milik Michael Grenfell. Dalam buku tersebut Bourdeu mendefinisikan habitus sebagai property agen sosial- baik secara individu, kelompok atau lembaga yang terdiri dari “struktur yang menstruktur” dan “stuktur yang terstruktur” (1994d: 170) (dikutip dari Grenfell, 2008: 51). Habitus seperti kebiasaan yang dilakukan oleh seseorang dalam kehidupannya. Bourdeu menjelaskan bahwa habitus- dalam praktiknya tidak berjalan sendiri, melainkan dengan rumus persamaan, [(habitus)x(capital)] + medan = praktik. Dalam hal ini, antara habitus, capital atau pun medan berperan penting dan saling berkaitan dalam membentuk suatu praktik-praktik- (implementasi dari teori) pada kehidupan sosial. Bourdieu mendefinisikan Capital atau modal dengan pengertian luas, yaitu mencakup modal ekonomi, sosial, budaya, pendidikan dan lain sebagainya. Capital dalam habitus semacam modal yang membuat agen/aktor mendapatkan kesempatan dalam hidupnya. Sedangkan medan atau arena, Bourdieu menyebutnya sebagai tempat agen/aktor melakukan habitus dan bersaing dengan aktor lainnya.

Menurut pemahaman saya, habitus merupakan hasil pembelajaran yang menghasilkan suatu kebiasaan dari para agen sosial dalam melakukan praktik sosial- yang mana habitus tidak bisa berjalan sendiri karena habitus membutuhkan peran dari modal dan ranah. Modal disini sebagai sumber daya yang dibutuhkan maupaun dihasilkan oleh seorang agen dalam menjalani praktik kehidupan sosial. Di dalam praktik juga harus ada medan sebagai ruang untuk melakukan habitus- suatu kebiasaan dalam praktik sosial. Sehingga, dalam hal ini, konsep habitus sangat membutuhkan medan ataupun kapital untuk dapat menjalankan suatu praktik sosial dengan baiuk.

Contoh dari konsep habitus dalam praktik sosial ini yaitu saya memiliki mimpi untuk menjadi seorang penulis, maka dari itu sejak duduk di bangku menengah atas- SMA, saya sering menulis, entah itu puisi, opini atau quote (kutipan) yang saya kumpulkan di sebuah buku diary ataupun draft khusus tulisan-tulisan milik saya. Selain itu, untuk menambah ketajaman dan keterampilan saya dalam menulis, saya sering mengikuti lomba-lomba cipta puisi, cipta quote atau novel yang ada di media sosial serta sering membagikan tulisan-tulisan saya di media sosial. Dengan melakukan hal-hal tersebut, menjadi satu langkah kecil bagi saya untuk terus tumbuh hingga nanti sampai pada titik dimana saya benar-benar bisa menjadi seorang penulis dan berhasil menerbitkan buku saya sendiri. Dari contoh tersebut, habitus terletak pada kebiasaan saya yang sering menulis sejak duduk di bangku SMA dan mengumpulkan tulisan saya di buku diary atau draft khusus tulisan saya. Dan medan di sini dicontohkan dengan media sosial- tempat saya mengembangkan tulisan saya. Sedangkan kapital atau modal disini adalah mimpi saya sebagai penulis serta ilmu kepenulisan yang saya dapat ketika mengikuti lomba menulis. Dalam mengejar mimpi saya sebagai penulis, saya harus berjuang melawan orang-orang yang memiliki mimpi yang sama seperti saya, yaitu sebagai seorang penulis. Dari contoh tersebut sudah dapat menjelaskan bahwa antara habitus, modal dan medan saling berhubungan dan terikat satu sama lain. Dan untuk menjalankan konsep habitus, beserta modal dan medan diperlukan praktik langsung dalam kehidupan sosial. Dengan begitu, ketiga konsep tersebut terutama konsep habitus akan berfungsi dengan baik.

 


Referensi

 

Adib, Mohammad. (2012). Agen dan Struktur dalam Pandangan Pierre Bourdieu. BioKultur, 1(02), 91-110.

Bourdieu, Pierre. (1984). Distinction: A Social Critique of the Judgement of Taste. USA: Hardvard University Press.

Bourdieu, Pierre. (1977). Outline of a Theory Practice. USA: Cambridge University Press.

Costa, Cristina, & Mark Murphy. (2015). Bourdieu, Habitus and Social Research. UK: Palgrave Macmillan.

Grenfell, Michael. (2008). Pierre Bourdieu: Key Concepts. Stocksfield: Acuman Publishing Limited.

Krisdinanto, Nanang. (2014). Pierre Bourdineu, Sang Juru Damai. KANAL, 2(2), 107-206.

Siregar, Mangihut. (2016). Teori “Gado-gado” Pierre-Felix Bourdineu. Jurnal Studi Kultural, 1(02), 79-82.

Komentar